IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Martebing, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penyelidik Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat bahwa sedang berlangsung transaksi narkoba di sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng, petugas langsung bergerak menuju lokasi. Di tempat kejadian, polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang berinisial BSS (30), MRS (27), dan RA (17), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, BSS mengakui berperan sebagai penjual sabu di rumah tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Belawan Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Belawan Bahagia

Sementara MRS mengaku membantu BSS dalam menjalankan aktivitas penjualan narkotika. Sedangkan RA, yang masih berstatus pelajar, mengaku datang ke rumah itu untuk membeli sabu dari BSS.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, serta satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyalahgunaan atau pengemasan narkotika.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER