DAIRI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial LS (43). Warga Desa Lau Molgop, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ini diciduk polisi setelah diduga nekat melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya sendiri, AS (23). Tragisnya, pelaku dan korban diketahui masih satu marga, yang dalam masyarakat Batak berarti masih memiliki ikatan darah.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi bejat ini bermula dari siasat licik pelaku yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat.
Peristiwa kelam itu terjadi di kediaman LS. Awalnya, pelaku mengirimkan pesan kepada korban dan memintanya datang ke rumah untuk mengambil buah alpukat.
Tanpa menaruh curiga, gadis malang itu datang seorang diri. Namun, sesampainya di sana, suasana rumah ternyata sepi dan tidak ada orang lain.
“Korban kemudian menanyakan keberadaan buah alpukat yang dijanjikan. Namun, pelaku justru berkilah bahwa alpukat tersebut sudah habis terjual,” ujar AKP Syahril Ramadhan, Rabu (8/7/2026).
Belum sempat korban mencerna kebohongan tersebut, LS langsung melancarkan aksi nekatnya. Ia menarik paksa tangan korban menuju kamar tidur. Kalah tenaga dan dalam kondisi tertekan, korban hanya bisa pasrah saat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
Penderitaan AS tidak berhenti di situ. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengusir korban pulang sambil melontarkan ancaman pembunuhan yang keji.
“Pelaku meminta korban pulang dan melarang keras mengadu kepada ibunya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika perbuatan tersebut sampai terdengar ke telinga orang tuanya,” tambah Syahril.
Meski diselimuti rasa takut, korban memilih untuk berani. Setibanya di rumah, ia langsung menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu. Bak tersambar petir di siang bolong, sang ibu langsung membawa putrinya ke Mapolres Dairi untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap korban, tindakan asusila ini ternyata bukan yang pertama kali. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa hingga korban tidak ingat lagi kapan saja peristiwa memilukan itu terjadi.
Menerima laporan darurat tersebut, Penyidik Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi langsung bergerak taktis.
Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara dalam waktu singkat. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung mengepung rumah pelaku dan berhasil mengamankan LS tanpa perlawanan.
“Saat ini, pelaku LS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum,” tegas Syahril. (Ayu)









