SIANTAR, TOPKOTA.co – Aktivitas hiburan malam di Koin Bar yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.
Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, keresahan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, pada Minggu (5/7/2026).
Sejumlah warga mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut agar turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih terjadi di tempat hiburan malam tersebut.
Salah seorang warga bermarga Pangaribuan, yang mengaku pernah berkecimpung di dunia hiburan malam, menyampaikan dugaan bahwa peredaran pil ekstasi masih berlangsung di lokasi itu. Ia bahkan menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.
“Kami berharap apabila memang terdapat pelanggaran hukum, aparat penegak hukum mengusutnya secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran,” ujarnya, Minggu malam (5/7).
Sorotan masyarakat dinilai bukan tanpa alasan. Pada tahun 2024, mantan pengelola Koin Bar berinisial ‘H’ alias ‘M’ pernah menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran pil ekstasi. Dalam persidangan juga sempat muncul keterangan mengenai seseorang berinisial ‘BS’ yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, warga mengaku belum mengetahui perkembangan resmi terkait pencarian terhadap yang bersangkutan.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah aparat kepolisian pada tahun 2025 kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Pematangsiantar dengan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Menanggapi informasi yang disampaikan masyarakat, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan kami lidik dan tindak tegas. Terima kasih informasinya,” ujar AKP Irwanta Sembiring melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Masyarakat berharap komitmen tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional.
Warga juga meminta apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Koin Bar belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. (Ayu)









