IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Forwakum Sergai-Tebing Tinggi Soroti Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Sekwan DPRD Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co — Ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Sergai-Tebing Tinggi, Darmawan, S.Sos, menyoroti tindakan Sekretaris DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Muhammad Fahmi, S.STP, M.AP, yang diduga memblokir nomor wartawan saat proses konfirmasi terkait pemberitaan.

Hal tersebut disampaikan Darmawan saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Cafe Slow, Senin (11/5/2026). Menurutnya, wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang guna menjamin keterbukaan informasi publik.

“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Begitu juga dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Darmawan.

Ia menilai tindakan pemblokiran nomor wartawan justru merefleksikan kepanikan dan sikap anti kritik dari pejabat publik. Terlebih, wartawan yang diblokir disebut telah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja di media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

“Wartawan itu bukan ancaman bagi pejabat, jadi tidak perlu panik. Layani saja konfirmasi mereka. Justru dengan pemblokiran dapat berdampak pada citra pejabat itu sendiri yang terkesan alergi, baper, dan anti kritik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Harap Pesantren Tahfidzul Qur'an Darul Zikir Alwi Mampu Tingkatkan Moral Generasi Muda

Sebelumnya, Sekwan DPRD Sergai Muhammad Fahmi dikabarkan memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi terkait proyek pembangunan pos jaga yang dinilai sebagai pemborosan dan dikhawatirkan tidak difungsikan secara maksimal.

Akibat pemblokiran tersebut, wartawan yang bersangkutan juga mengaku kesulitan melakukan konfirmasi terkait kondisi lingkungan kantor DPRD Sergai yang disebut kumuh, terutama di bagian belakang kantor yang dipenuhi sampah. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER