IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

SERGAI, TOPKOTA.co – Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda, dengan korban berinisial IB, Laki-laki, (31), Rabu (15/04/2026), sekira pukul 11.00 WIB s.d selesai, di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.

Dalam rekonstruksi ada memperagakan sebanyak 10 reka adegan yang menghadirkan tersangka berinisial SD, Laki-laki, (46), serta empat orang pemeran pengganti.

Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.“Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, kata IPTU Qory.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Hamparan Perak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, terangnya.

“Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban”, pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER