LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satu terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Senin (13/04/26).
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, menerangkan pelaku berinisial HS (38), Warga Kecamatan Bilah Hilir. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di satu gudang berondolan sawit.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing bersama timnya bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek AKP Armen Faisal, kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/04/2026).
Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,55 gram, alat hisap sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan. Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ZK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah berada di Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Ayu)









