IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Wilayah

MEDAN, TOPKOTA.co – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam operasi ini, polisi menangkap 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang sedianya akan dijual ke berbagai daerah.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan terorganisir, mulai dari Jakarta, Bali, hingga menjangkau wilayah Papua.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sangat modern namun keji. Mereka memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menggaet mangsanya. Dengan dalih menawarkan proses adopsi, para pelaku sebenarnya tengah mencari pembeli atau menjaring orang tua yang berniat menyerahkan bayi mereka untuk mendapatkan uang.

“Modus operandinya menggunakan media sosial, dalam hal ini TikTok, Facebook, dan platform serupa. Mereka menawarkan adopsi, namun faktanya adalah jual-beli bayi,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan besar ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada November 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, jaringan ini diketahui sudah aktif beroperasi sejak tahun 2024. Dari bisnis gelap ini, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:  Polsek Saribudolok Gandeng OKP Antisipasi Narkoba dan Judi

Polisi mengendus pergerakan mereka yang berpindah-pindah antarprovinsi untuk memutus jejak, namun koordinasi lintas wilayah akhirnya berhasil menggulung para tersangka.

Kini, ke-12 tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.

“Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda pidana yang berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” kata Nurul.

Pihak Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi instan di media sosial. Prosedur adopsi yang sah harus melalui lembaga resmi negara demi menjamin keamanan dan masa depan anak. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER