BATUBARA, TOPKOTA.co – Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara pada Jumat, 13 Februari 2026.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara, yang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana Sirmawan, seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, pipet plastik, dan uang tunai.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. (Solong)









