IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 18 November 2025

Wakil Bupati Morowali Sampaikan Jawaban Pemda atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023

MOROWALI, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, S.E., menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Morowali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna Persidangan DPRD Kabupaten Morowali Tahun Sidang 2025, Senin (17/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, S.E., didampingi Wakil Ketua I, Ihwan Mohammad Thaiyeb, dan Wakil Ketua II, Sultanah Hadie, serta diikuti oleh seluruh anggota DPRD Morowali. Turut Hadir diantaranya unsur Forkopimda Morowali, Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub, M.Si., pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, pejabat eselon III dan IV, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morowali Herdianto menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna hari ini meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Morowali terkait perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui Wakil Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Morowali atas pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang diberikan. Semua masukan tersebut dinilai sangat konstruktif dalam penyempurnaan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi.

BACA JUGA:  PT IMIP Gelar Berbagai Lomba Meriahkan Hut RI Ke-79, Salah Satunya Lomba Cosplay Pahlawan

“Atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah Daerah memberikan tanggapan dan penjelasan sebagai jawaban Bupati terhadap Rancangan Perda ini. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi atas dukungan dalam mendorong peningkatan tata kelola pendapatan daerah,” ujar Wakil Bupati Iriane.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah menekankan bahwa pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2023 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi demi peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah Daerah juga meminta perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait untuk berperan aktif dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Morowali, hingga proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini penting agar asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi dan menghasilkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan serta bermanfaat bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara rapat, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Morowali, serta sesi foto bersama. (Rpdm)