TAPSEL, TOPKOTA.co – Upaya seorang petani berinisial AN, warga Desa Sihuik-huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mengolah ladang ganja di tengah kebun sawit berakhir sudah.
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan bersama Polsek Batang Angkola, setelah ketahuan menanam 29 batang ganja di kebun miliknya di Bolusoma, Selasa (11/11/2025).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tanaman ganja di salah satu kebun sawit di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Batang Angkola bersama tim kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sitompul, Rabu (12/11/2025).
Setiba di lokasi, polisi berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik-huik dan langsung menuju rumah AN. Dalam interogasi awal yang disaksikan kepala desa, AN mengakui telah menanam ganja di kebun sawit miliknya. Ia kemudian membawa petugas ke lokasi penanaman.
Disana, petugas mendapati 29 batang tanaman ganja tumbuh subur di sela-sela pohon sawit. “Seluruh tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Sitompul.
Hasil pemeriksaan di tempat mengungkap bahwa AN telah menanam ganja sejak awal tahun 2025. Ia membeli ganja kering dari seseorang berinisial D, yang kini masih dalam penyelidikan seharga Rp45 ribu. Dari ganja itu, AN mengambil bijinya untuk ditanam di tanah, kemudian memindahkannya ke kebun sawit setelah tumbuh sekitar satu jengkal.
“Pada Juli 2025, AN sempat memanen sembilan batang pertama dan menjual hasilnya kepada orang lain. Tidak kapok, ia kembali menanam 29 batang baru pada September, hingga akhirnya kami temukan,” ujar Sitompul.
Kini AN bersama barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Upaya kami bukan hanya menindak, tapi juga menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari kerusakan akibat narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting agar wilayah kita benar-benar bersih dari narkoba,” pungkas Sitompul. (Ayu)









