MEDAN, TOPKOTA.co – Terungkapnya praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan oleh Satreskrim Polrestabes Medan membuat banyak warga tercengang. Pasalnya, kendaraan bermotor hasil curian yang dibeli dengan harga sangat murah ternyata dapat dijual kembali dengan keuntungan berlipat ganda.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku penadahan membeli atau menerima gadai sepeda motor hasil tindak pidana dengan nilai berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per unit. Setelah itu, kendaraan tersebut dipasarkan kembali kepada pembeli lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, pada Senin.(1/6/2026)
“Bah, untung kali mereka rupanya. Modal sedikit, jual mahal,” celetuk sejumlah warga yang mengetahui pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui sepeda motor matik seperti Honda Vario dan Yamaha NMAX dijual kembali dengan harga rata-rata sekitar Rp8 juta per unit. Sementara untuk motor trail jenis KLX, harga jualnya bahkan dapat mencapai Rp14 juta.
Tidak hanya sepeda motor, para pelaku juga diketahui menerima kendaraan roda empat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang sebelumnya diterima melalui sistem gadai dengan nilai sekitar Rp11,5 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa aktivitas penadahan yang dijalankan para pelaku bukan lagi sekadar pekerjaan sampingan. Dari pola transaksi yang ditemukan penyidik, para tersangka diduga telah menjadikan kegiatan tersebut sebagai sumber penghasilan utama. “Ini sudah menjadi mata pencaharian mereka,” ujar AKBP Andrian Risky Lubis.
Yang lebih mengejutkan, salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan bermotor berharga murah tanpa dokumen yang sah dan lengkap. Selain berisiko kehilangan kendaraan karena disita sebagai barang bukti, pembeli juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila terbukti mengetahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan.
“Kalau ada yang jual NMAX harga Rp2 juta, jangan senang dulu. Periksa dulu surat-suratnya, jangan sampai murah di depan, pusing di belakang,” ujar seorang warga Medan menanggapi pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa praktik penadahan menjadi salah satu mata rantai utama yang membuat aksi pencurian kendaraan bermotor terus berkembang. Tanpa adanya penadah yang siap menampung barang hasil kejahatan, ruang gerak para pelaku pencurian dipastikan akan semakin sempit. (Ayu)









