IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 22 September 2025

Dua Pengedar Ekstasi di Jalan Cakrawati Medan Maimun Ditangkap

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 inex yang hendak diedarkan kepada pembeli, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025). 

Kedua pelaku itu yakni berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kedua pengedar itu juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 penjara”, terang AKBP Thommy Aruan.

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 11. WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tempat transaksi narkoba. Selanjutnya,  petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku melakukan penyelidikan dan ke TKP. Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas. Mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:  Kodam I/BB Tegaskan Provokasi Demo DPRD Sumut Bukan dari TNI

Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tidak berapa lama, ada dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex.

“Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan. (Ayu)