JAKARTA, TOPKOTA.co – Demi menghindari pembayaran royalti, sejumlah pengusaha kafe memilih untuk memutar musik instrumental. Meski sejumlah pengunjung mengaku “mengantuk” mendengarkan lagu yang diputar, hal terpaksa harus dilakukan.
Seperti yang diutarakan pengunjung salah satu kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Pengunjung kafe tersebut menilai, meski lebih tenang, namun pemutaran musik instrumental justru membuatnya mengantuk.
“Kayak sekarang nih, diganti disini sama musik instrumental, emang sih jadi lebih tenang, cuma kan bikin ngantuk, vibes-nya enggak kayak biasanya,” ucap salah satu pengunjung bernama Jeni (29), Minggu (03/8/2025).
Menurut Jeni, pemutaran musik di kafe sangat berpengaruh terhadap suasana hati para pengunjung. Beruntung, di kafe yang dikunjunginya kali ini, sesekali masih memutar lagu-lagu populer dari penyanyi luar negeri.
“Untungnya disini, juga beberapa kali saya dengar masih setel lagu-lagu barat yang hits. Jadi, vibes-nya masih kebantu, enggak tua-tua banget harus instrumental mulu,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan pengunjung lainnya bernama Aulia (25). Suasana kafe jadi kurang seru akibat pemutaran musik yang tidak biasa. Aulia mengaku kurang setuju atas kebijakan pemerintah yang mengharuskan bayar royalti saat memutar lagu diruang publik.
“Aku enggak setuju kalau enggak ada musik sama sekali. Buat aku, yang selalu WFC (work form coffee shop), musik itu justru bantu aku enggak fokus sama suara orang di sekitar. Jadi, kayak peredam kuping biar aku fokusnya sama kerjaan,” katanya.
Aulia merasa pikirannya malah menjadi tak fokus apabila kafe yang ditempatinya untuk bekerja tidak memutar musik. Meski begitu, ia tidak keberatan jika musik yang diputar berupa kicauan burung atau instrumental.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. (Ayu)