MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang anggota Brimob yang bertugas di Mabes Polri berinisial Bharada DL , dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp402.500.000. Uang tersebut diduga milik seorang ibu rumah tangga asal Nias bernama Artawati Ndruru, dengan modus iming-iming meluluskan anaknya sebagai Calon Bintara Polri.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Selasa, 20 Mei 2025, dan tercatat dengan nomor: LP/B/771/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dibuat langsung oleh korban, Artawati Ndruru.
Tak hanya Bharada DL, korban juga melaporkan seorang anggota Polda Sumut Briptu FS, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta dari total uang yang diserahkan korban.
Penasehat hukum korban, Neformasi Halawa, SH., C.NSP., C.HMt., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula saat anak korban, berinisial LL, mengikuti seleksi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada Juni 2024 lalu. Korban kemudian dikenalkan kepada Bharada DL, yang mengaku bisa membantu meluluskan anak korban dengan “mahar” senilai Rp402,5 juta.
Tergiur janji tersebut, Artawati mulai mentransfer uang secara bertahap:
20 Juni 2024: Rp87.000.000 (transfer pertama ke rekening Bharada DL)
20 Juni 2024: Rp115.500.000 (transfer kedua ke rekening yang sama)
21 Juni 2024: Rp100.000.000 (atas arahan Desfiferman, ditransfer ke rekening Briptu FS)
29 Juni 2024: Rp50.000.000 (ke rekening Bharada DL)
30 Juni 2024: Rp50.000.000 (ke rekening Bharada DL)
Total dana yang telah diserahkan korban mencapai Rp402.500.000.
Neformasi Halawa, didampingi Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., mendesak Polda Sumut untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan. Ia juga meminta agar Bharada DL dan Briptu FS segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya meminta Polda Sumut agar segera menaikkan laporan klien kami ke tahap sidik dan menetapkan oknum Polri Bharada DL menjadi tersangka serta menangkap terduga pelaku Bharada DL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Neformasi, Minggu (8/6/2025) malam.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (6/6/2025) pukul 11.46 WIB melalui pesan WhatsApp, Bharada DL membantah melakukan penipuan. Ia mengakui menerima uang dari korban, namun menyatakan bahwa dana tersebut langsung ia teruskan ke Briptu FS atas permintaan korban.
“Memang uang melalui rekening saya di-transfer, dan saya yang transfer ke Briptu FS. Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya,” ujar Bharada DL.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus. Kuasa hukum korban berharap Polda Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan sesuai hukum yang berlaku. (Ayu)