LABUSEL, TOPKOTA.co – Dalam hitungan jam, Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labusel berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Perumahan F 34 TP 2 Kebun PT ABM Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) berinsial FG (40) pada Kamis, 5 Juni 2025.
Berawal Martinus Lase (saksi) dan Febry Nduro (korban meninggal dunia/MD) duduk bersama teman-temannya minum tuak di belakang rumahnya, tepatnya di Perumahan F 34 TP 2 Kebun PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku FG (40) pulang ke rumahnya usai minum tuak di rumah temannya yang bernama Gea.
Setelah sampai di rumah, FG (40) dipanggil oleh salah seorang yang tidak dia kenal dari tempat berkumpulnya Febri Nduru (korban MD) di belakang rumah Lase, namun pelaku tidak mengindahkan meskipun berulang kali dipanggil.
Akibat panggilan yang berulang kali itu, pelaku pun merasa kesal sehingga dia mengambil sebilah pisau dari rumah dan diselipkan di pinggang sebelah kirinya, kemudian menuju tempat tersebut.
Setibanya di tempat tersebut, pelaku melihat ada pertengkaran adu mulut antara Febri Nduru dan Ali Husman Nduru, lalu pelaku ikut mencampuri pertengkaran itu.
Lantaran tidak senang dicampuri, keduanya melakukan penyerangan terhadap pelaku, sehingga terjadi perkelahian adu jotos antara pelaku FG (40) dan Febri Nduru (korban).
Melihat perkelahian itu, teman-teman korban yang ada di tempat mencoba untuk melerai, dalam perkelahian tersebut Febri Nduru (korban) memukul FG (40) hingga terjatuh ke dalam parit.
Merasa terdesak, pelaku mengambil pisau yang sudah disiapkannya dan menghujamkannya ke arah Febri Nduro (korban) dan teman-temannya dengan membabi buta, sehingga mengakibatkan lima orang terluka.
Akibat mengalami luka yang parah, akhirnya Febri Nduru meninggal dunia, sementara Ali Husman Nduru (31), Okta Laia (34), November Gulo (25), dan Falalini Lase (39) terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Luka yang diderita korban meninggal dunia Febry Nduro berupa luka sayatan di lengan tangan kanan, sayatan di betis, dan di paha,” jelas Kanit Res Polsek Kampung Rakyat, Ipda Mariduk Lumban Tobing SH saat di konfirmasi.
Melihat kejadian tersebut, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Kampung Rakyat atas kejadian itu. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan personelnya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dalam waktu yang singkat, Tim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Langsung Kanit Res Ipda Mariduk Lumban Tobing, SH bersama Polres Labusel berhasil mengamankan tersangka FG di PMKS PT SMA tanpa ada perlawanan.
Saat dikonfirmasi, Minggu (8/7/2025), Kapolsek Kampung Rakyat AKP Imam Azhari Ginting, S.H menjelaskan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya.
Adapun hukuman untuk pelaku penganiayaan dan perencanaan pembunuhan mengakibatkan seorang meninggal dunia, tersangka diterapkan Pasal 340 Subsider 338 lebih Subsider lagi 351 ayat 3 tentang KUHP, ancaman hukumanya 9 tahun, 20 tahun, dan seumur hidup,” jelas Kapolsek Kampung Rakyat mengakhiri. (Ayu)