BATUBARA,TOPKOTA.co – Seorang janda beranak 5, Nurhayati, 43 tahun, warga Dusun III Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi korban pengeroyokan oleh mantan suami dan mertuanya.
Korban telah membuat laporan ke Polres Batu Bara dan meminta agar kasus ini segera diproses.”Saya minta tolong kepada Bapak Kapolres Batu Bara untuk segera memproses laporan saya,” sebutnya sambil memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporannya di Polres Batu Bara,Selasa, (8/4/2025).
Kronologi Pengeroyokan
Nurhayati menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 16 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di ladang sawit miliknya. Korban dikeroyok oleh mantan suaminya, S, dan mantan mertuanya, R dan H, setelah terjadi pertengkaran tentang hak memanen buah sawit.
Korban Mengalami Kekerasan Fisik
Nurhayati mengalami kekerasan fisik, termasuk dipijak, dijambak, dan didorong oleh pelaku. Anak korban, Rahman, 11 tahun, yang masih duduk di kelas 5 SD bersama warga mencoba melerai namun tidak berhasil.
Laporan ke Polres Batu Bara
Nurhayati tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya dan esok harinya membuat laporan ke Polres Batu Bara.
Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Ade Masry Sundoko, membenarkan pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penanganan penyidik PPA. (Solong)