BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap Peredaran Narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pria inisial Fz (27) warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti 4 kilogram narkotika jenis sabu.
Pada pengungkapan yang disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.S.IK, Kamis siang,(19/12/2024) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus pengedarnya dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH.MH
Kapolres mengatakan, “Empat hari lalu kita berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4 kilogram dan meringkus seorang terduga pemasok berinisia Fz, ” jelas Kapolres.
Selanjutnya Kasatres narkoba Polres Batubara AKP Fery menambahkan, pengungkapan kasus sabu seberat 4 kilogram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang pria pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batunara akan melakukan transaksi peredaran narkotika pada Minggu 15 Desember 2024.
” Setelah kita mendapatan informasi berharga tersebut,” ujar Fery, dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Selang beberapa waktu, tim melihat seorang pria diduga akan melakukan bertransaksi narkotika di Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Pengintaian terus berlanjut, namun pihak pembeli tidak juga terlihat muncul di lokasi. Kemudian pria yang dicurigai pembawa barang haram tersebut akan bergerak berpinda tempat, petugas juga tak mau kehilangan targetnya, secepat kilat tim langsung melakukan peringkusan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari dalam tas ransel yang disandangnya ditemukan 4 kilogram narkotika jenis sabu.
Kemudian Satu bungkus sabu dikemas dalam bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1.000 gram (1 kilogram). Kemudian 3 bungkus plastik bertuliskan number one berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.000 gram (3 kilogram).
Selanjutnya Petugas langsung memborgol pria yang mengaku berinisial Fz dan menyita barang bukti berikut 1 Unit handphone milik Fz.
Berikutnya Tim Satres Narkoba membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Fz, kita persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” pungkas AKP Fery Kusnadi. (Solong)