IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Pria Asal Aceh Dibekuk Satres Narkoba Polres Batubara, 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi Berhasil Disita

BATUBARA, TOPKOTA.co -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus tiga tersangka Bandar dan pengedar narkoba diJalinsum Desa perkebunan Lima puluh Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara.

Adapun Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (47), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, TR (28) dan CW (42) keduanya warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Pasalnya,Dua dari 3 tersangka M dan TR kedapatan membawa 2 kg sabu dan 15 ribu pil ekstasi.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,SH.MH mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita petugas, 2 (dua) Bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram (2Kg).

Kemudian 2(dua) bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6000 gram (6Kg) dan 2(dua) buah tas ransel.
2 (dua) Unit Hanpdhone

Lanjut AKP Fery menjelaskan, penangkapan terhadap 3 pria asal Aceh ini berawal Pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Dirinya mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika.

BACA JUGA:  Dukung Asta Cita Presiden, Polres Labusel Mengungkap Dugaan Kasus Judi Online

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Pers Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2 orang laki – laki hendak melakukan transaksi sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa perkebunan lima puluh Kec. Lima puluh Kab. Batu Bara.

Selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang dibawa kedua pria tersebut dan dari penguasaan kedua tersangka ditemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Saat dilakukan introgasi, kedua tersangka mengakui bahwa shabu yang dibawanya itu akan dilakukan transaksi dengan seseorang berinisial CW di wilayah Batu Bara.

Dengan pengakuan keduanya, Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Prov Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap CW di Kab. Aceh Tamiang Prov Aceh.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batubara membawa ketiga tersangka berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Labusel Bersama Rekannya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Solong)