PALAS, TOPKOTA.co – Tim Gabungan Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) bersama Sat Reskrim Polres Palas berhasil menangkap tiga tersangka pelaku kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat di Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Rabu (04/12/2024) sekira pukul : 14.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban yang berinisial HTD (38) tahun yang berprofesi sebagai petani, diketahui warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas (Pelapor Sekaligus Korban), dan korban berikutnya berinisial TD (44) tahun, Karyawan Swasta diketahui juga warga Desa Ramba, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Sementara ketiga tersangka masing-masing berinisial RH (50) tahun, Petani, warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, OH Alias Lolo (38) tahun, Petani, warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, dan AAH, (50) tahun juga Petani, warga Desa Gonting Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, ketiganya telah mengakui perbuatanya telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok bagian perut sebelah kanan dengan parang, membacok tangan dan menombak perut serta membacok kepala korban.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK. Melalui Kapolsek Barteng Iptu Elimawan Sitorus, SH., MH, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S. SH.,MH bersama Personil Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. NST dan Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga, kepada awak Media Sabtu. (07/12/2024) malam menjelaskan, kejadian terjadi hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Korban HTD bersama TD dan temannya NAS berjalan menuju ke arah sungai diwilayah Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, saat kejadian posisi Korban TD berjalan di depan berjarak 10 meter dari korban HTD, dan dibelakang HTD adalah NAS yang berjarak 10 meter juga, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bilah Parang yang ditemukan di TKP.
“Ketika Korban TD berjalan tanpa mereka (korban) sadari pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yang bersembunyi di belakang pohon sawit langsung keluar dan membacok serta menombak Korban TD, dan korban HTD melihat posisi pelaku OH membacok bagian perut sebelah kanan dengan sebilah parang, dan pelaku yang lain RH membacok bagian tangan sebelah kanan dan menombak bagian perut,” papar Iptu Elimawan Sitorus,
Lanjut Iptu A. Bani, sedangkan pelaku berinisial AAH membacok kepala korban dengan menggunakan sebilah parang, Pelaku secara bersama-sama melakukan pembacokan dan menombak Korban TD, ketika Korban HTD hendak mau menolong korban TD, korban HTD langsung di tombak oleh pelaku AAH yang mana akibat tombak tersebut HTD mengalami luka robek pada bagian lengan sebelah kanan dan langsung lari menyelamatkan diri.
Sementara Personil Satreskrim Polres Palas Iptu Budi C. NST dan Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga dalam keterangannya mengatakan, “kedua korban yang berinisial NAS terlebih dahulu lari menyelamatkan diri, dan HTD menyelamatkan diri dengan jarak 30 meter dari tempat kejadian, dan HTD melihat para pelaku lari meninggalkan TD, dan HTD pun langsung menghampiri dan memeriksa kondisinya,” sebut Iptu Budi C. NST.
Lanjut Iptu Budi C. NST, “selanjutnya HTD pun langsung pergi mencari pertolongan, dan membawa temannya TD ke Puskesmas Binanga untuk mendapatkan pertolongan pertama mengingat kondisi TD sangat serius sampai tidak sadarkan diri,” ucapnya.
“Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutur Iptu Budi C. NST lagi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara saat dikonfirmasi menambahkan, “untuk penangkapan terhadap ketiga pelaku pada hari Kamis tanggal : 05 Desember 2024, oleh Personil Gabungan Polres Palas dibagi 2 Tim untuk melakukan pengejaran terhadap TD dan HTD.
Untuk TIM 1 dipimpin Kapolsek Barteng Iptu E. Sitorus SH., MH, bersama Personil Satreskrim, Narkoba dipimpin Kanit 1 Bripka Mastor Ritonga melakukan Pencarian Ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban TD dan HTD yang diduga berada di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Huristak dan kecamatan Barteng, namun keberadaan pelaku tidak ditemukan.
Demikian juga untuk TIM 2 dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barteng Iptu A. Bani S. SH.,MH bersama Personil Satreskrim dipimpin Iptu Budi C. NST dibantu dari Reskrim polres kota Sidempuan 3 Personil Dipimpin Kanit Pidum Aiptu Taufik Simbolon melakukan Pencarian Ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Korban TD dan HTD yang diduga Lari ke Kampung Darek, Kota Padang Sidempuan, Namun Ketiga pelaku belum juga ditemukan.
“Hingga hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 Ketiga tersangka pelaku RH, OH dan AAH sekira pukul : 20.30 WIB menyerahkan diri ke Polsek Barteng dan selanjutnya ketiga Tersangka Pelaku Penganiayaan Secara bersama-sama di proses sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku,” Kasi Humas menjelaskan.
Mengakhiri keterangnya Kasie Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, “Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka berat, dan ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo 56 Ayat 1, yang dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun”. Ujarnya. (Ayu)