IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jumat, 20 September 2024

Nina Wati Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol Segera Diadili

NW tersangka perkara penipuan dan penggelapan modus Taruna Akpol saat ditahan di Polda Sumut, Jumat (22/3/2024). (Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Tersangka atas nama Nina Wati (NW) itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

“Benar, JPU sudah terima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Nina Wati dari penyidik Polda Sumut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024) petang.

Usai menerima pelimpahan, JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke pengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan Nina Wati.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akpol dengan kerugian Rp 1,3 miliar atas nama tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi Taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER