IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPU Labuhanbatu Selatan Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

LABUSEL, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Labuhan batu selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota selasa (17/07-2024) di Convention Hall hotel Grandsuma Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera Utara.

Acara ini di hadiri oleh Ketua, Komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan,Polres Labuhanbatu Selatan,Kesbangpol Labuhanbatu Selatan,Disdukcapil Labuhanbatu Selatan,Nahdlatul Ulama Labuhanbatu Selatan, Gerakan Pemuda Ansor Labuhanbatu Selatan,Pemuda Batak Bersatu Labuhanbatu Selatan, Al- Washliyah Labuhanbatu Selatan,BKPRMI Labuhanbatu Selatan dan Partai Politik se Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum Nomor 8 tahun 2024 di buka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe.

Komisioner Divisi Teknisi Penyelenggara Eben Ezen Lumbantoruan, menyampaikan,”Sangat beda pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti.

Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan di daerah lain harus mundur.

Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD ,adalah minimal 7 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan 35 kursi,” katanya.

Sementara, apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.

Lanjut Eben Ezer Lumbantoruan, ia menambahkan bahwa untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti, ” urainya.

“Dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara, syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran, untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ” pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Saipul Bahri Dalemunthe menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham aturan dalam pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti. (SL)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER