IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Amankan 2 Terduga Judi Darat, BB Rp. 951 Ribu Hasil Penjualan Disita

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang terduga pemain judi darat di Dusun V Desa.Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara. Selasa,(16/07/2024) sekira Pukul 21.30 Wib.

Tim Opsnal Reskrim Polres Batubara berhasiil menyita barang bukti berupa satu Unit handphone OPPA A 18 warna hitam berisi angka tebakan, 1 buah pulpen. 10 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 951 ribu( Sembilan ratus Lima Puluh satu ribu) diduga hasil penjulan kupon)

Kedua terduga yang diamankan berinisial AH ((65) warga Dusun VI dan NM (59) warga dusun III Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr. Enand H Daulay,SH. MH melalui Kasihumas Polres Batubara AKP Alfander Hotman Sagala membenarkan penangkapan kedua terduga tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa Polres Batubara sedang giat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan target Perjudian.

Dijelaskannya, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Batubara berdasarkan Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

” Awalnya penangkapan terhadap kedua terduga berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana adanya praktek perjudian jenis darat di Dusun V Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batubara,” terang AH Sagala.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat , Tim yang dipimpin Ipda R.B Setiadi, S.Tr.K., CPHR., CBA beranggotakan Aiptu Rahmansyah Har
ahap, Aipda Victor Hutabarat SH, Bripka Andi Syahputra, Bripka Andreyamin Lubis Brigpol Parlin Silalahi, Briptu Ridho Siagian dan Briptu Ryan langsung meluncur ke lokasi.

Ketika anggota Opsnal mendatangi alamat yang diberikan dari masyarakat tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat yang dilakukan oleh AH dan satu orang Pemasang berinisial NM.

” Kemudian Tim Opsnal mengamankan kedua terduga berikut barang bukti ke Mako Satreskrim Polres Batubara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Sagala. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER