IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pengangguran Larikan Sepeda Motor Petani, Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial H alias Napi (26) saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Jumat (12/7/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batubara berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial H alias Napi (26) di Kota Tebing Tinggi, Kamis (11/7/2024).

Pria yang tinggal di Desa Pematang Panjang Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara ini ditangkap, karena nekat melarikan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5988 VAL milik seorang petani Nazaruddin (29) warga Dusun 1 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh, Senin (24/6/2024).

“Napi ditangkap akibat nekat melarikan sepeda motor milik korban di Dusun 2 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara,” terang Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/2024).

Lanjutnya, kejadian tersebut berawal saat korban bersama keponakannya hendak pulang dari sawah miliknya di Dusun 1 Desa Air Hitam. “Tersangka H alias Napi tiba-tiba muncul di lokasi dengan alasan minta air minum. Karena tidak mendapat apa yang dimintanya, lalu tersangka minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” kata Sagala.

Korban tanpa curiga lalu membonceng pelaku bersama keponakannya menuju Desa Pasir Permit. Namun baru saja berangkat , diperjalanan tersangka H alias Napi minta berhenti di warung dan minta tolong kepada korban untuk membelikan air mineral.

“Sewaktu korban pergi membeli air mineral, Napi yang telah memiliki niat jahat langsung membawa lari sepeda motor korban tanpa permisi. Namun demikian, korban tetap menunggu kedatangan tersangka. Setelah beberapa lama menunggu tersangka tak kunjung kembali dan sadar telah menjadi korban penggelapan. Dua hari kemudian korban membuat laporan polisi di Polsek Lima Puluh,” lanjut AKP AH Sagala.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Lima Puluh langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya telah menjual sepeda motor milik korban,” ujar Kasi Humas.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 dari KUHPidana. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Lima Puluh. Dan kini sedang dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti,” pungkas AH Sagala. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER