BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Indrapura Polres Batubara berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian 12 batang besi ulir di Dusun I Desa Sipare-Pare Kec. Air Putih Kab. Batubara, Rabu (29/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MFR alias Ican (23) dan RF (35), keduanya merupakan warga Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada awak media mengatakan, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib, di rumah korban atas nama Surya Ningsi (30) warga Dusun I Desa Sipare-Pare Kec. Air Putih Kab. Batubara sedang melakukan renovasi rumah miliknya.
Sementara bahan bangunan yang dibelinya berupa 12 (dua belas) batang besi ulir diletakannya disamping rumahnya. Namun setelah pagi hari, korban melihat besi yang diletakannya itu sudah tidak ada lagi ditempat dan hilang.
“Korban mengetahui besi miliknya hilang, merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Indrapura,” ujar Kasi Humas.
Lanjut kata Kasi Humas, dengan adanya laporan korban, Kapolsek Indrapura AKP Jonny H Damanik SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH beserta tim melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko mendapat informasi, bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Sipare-Pare Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Kemudian tanpa membuang waktu, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura meluncur menuju ke lokasi, dan tiba di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku. “Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku terus terang mengakui perbuatanya. Kemudian keduanya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP AH Sagala. (Solong)