SIBOLGA, TOPKOTA.co – Dalam rangka Operasi Antik Tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Pengungkapan ini terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku yang diamankan dalam Operasi ini adalah SIP Alias I (35) Tahun, warga Jl. Diponegoro No.70, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Tersangka berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO IPDA Boy Hutasoit, S.H., mendapatkan informasi terpercaya dari Masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Tim segera melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan SIP Alias I. Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi Ganja seberat 1,43 Gram di atas tanah. Tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sebagai Barang Bukti.
Saat ini Tersangka beserta Barang Bukti telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Ujar Kasat.
Operasi Antik merupakan upaya terpadu untuk menekan dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga. Masyarakat diimbau untuk terus bekerjasama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan Penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan menekan angka Peredaran Narkotika di Kota Sibolga. Polres Sibolga terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika demi kesejahteraan Masyarakat.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Ayu)