HUMBAHAS, TOPKOTA.co – Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang kedua pelaku jenis joto gelap (Togael) berinisial MLT, Lk, 47 Th,Tani, Protestan, Tanjung Marisi, Desa Lobutua, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan dan pelaku kedua berinisial RH, Lk, 28 Th,Swasta, Protestan, Desa Bonan Dolok, Kec. Lintong Nihuta, Kab. Humbang Hasundutan. (Org/Pelaku yang membeli/memasang Angka Tebakan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH mengatakan, penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi bahwa tersangka sedang bermain judi togel online.
Dari informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menangkap tersangka di sebuah toko, Kamis malam (16/05/24).
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Humbang Hasundutan,” kata Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH, Jum’at, 17 Mai 2024
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, satu unit telepon selular dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transfer pembelian nomor togel.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Humbang Hasundutan untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah Humbang Hasundutan Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuhnya. (Ayu)