BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, serta pelanggaran kasat mata dan pelanggaran lainnya di sepanjang Jalan Lintas Lima Puluh Kisaran, Sabtu (27/4/ 2024).
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasat Lantas AKP HW Siahaan SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa penggunaan knalpot brong atau knalpot racing saat ini ramai menjadi perbincangan.
Oleh sebab itu, pihak Kepolisian Satlantas Polres Batubara melakukan razia dan mengadakan penindakan terhadap pengendara knalpot brong karena melanggar aturan lalu lintas. Sebab, suara knalpot brong dianggap warga sangat meresahkan karena mengeluarkan suara kebisingan.
Sementara sebut HW Siahaan, pihaknya dalam patroli hunting juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas di jalan raya kepada setiap pengemudi maupun pengendara sepeda motor, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas dalam berkendara.
“Kita juga hari ini memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, kemudian langsung kita cabut untuk diganti knalpot standard bagi semua pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta pengemudi lainnya yang menggunakan knalpot racing yang bukan peruntukannya,” pungkas Kasat Lantas Polres Batubara. (Solong)