SIANTAR, TOPKOTA.co – Dalam kurun waktu tiga bulan, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap 36 orang yang terlibat narkoba beserta barang buktinya.
Hal ini disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK diwakili Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH dalam saat menggelar pers realese, di Lantai II Mako Polres Pematang Siantar, Senin (25/3/2024).
Kasat Narkoba mengatakan Polres Pematang Siantar mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 orang, dan barang bukti diantaranya sabu 142,86 gram, ganja 277,01 gram, dari di 28 tempat di Kota Pematang Siantar.
“Kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH juga berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pematang Siantar. (Ayu)