IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik Eks Key Garden Ditangkap, Kapolrestabes Medan: Ancaman Hukuman 20 Tahun

Tersangka Muliadi Barus dengan tangan diborgol digelandang menuju sel tahanan, Jumat (22/3/2024). (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah melakukan pencarian secara intensif, akhirnya pemilik eks tempat hiburan malam Key Garden Muliadi Barus (47) ditangkap.

Muliadi Barus yang diketahui anak buah Samsul Tarigan ditangkap saat duduk santai disamping eks bangunan Key Garden di Jalan Sei Petani Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sabtu (17/3/2024).

Pria berkepala botakn warga Jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai ini ditangkap, dalam kasus kepemilikan narkoba. Diapun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Diketahui, penangkapan terhadap tersangka berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan. Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden Jalan Sei Petani Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, juga terkait berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan karena overdosis narkotika pada, Selasa (6/11/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Berangkat dari sana, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Key Garden.

Karena diketahui sebagai lokasi peredaran narkoba dan perjudian, sehingga gedung Key Garden dirubuhkan, apalagi bangunan itu dari awal tidak memiliki izin.

Teddy menjelaskan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan di lokasi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa memang di Key Garden ada dilakukan penjualan ekstasi. Kemudian dari keterangan saksi-saksi juga menyebut pemilik Key Garden adalah tersangka Muliadi Barus.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Muliadi Barus dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 1-5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER