IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Delapan Penganiaya Anggota Polri Ditangkap Brimbo Polda Sumut

Anggota Brimbo Polda Sumut saat meringkus pelaku penganiayan anggota Polri di Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kec. Medan Sunggal, Jumat (15/3/2024). (Rudi)

MEDAN, TOPKOTA.co – Delapan pelaku penganiayan terhadap dua anggota Polri yang hendak mengungkap peredaran narkotika di Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kec. Medan Sunggal, diamankan Gegana Sat Brimob Polda Sumut, Jumat (15/3/2024).

Adapun kedelapan pelaku yang diamankan ini berinisial E (35) warga Jalan PDAM Tirtanadi Kec. Medan Sunggal, RA (25) warga Jalan  Amal Gg. Sehat Kec. Medan Sunggal, MD (21), AE (58), M (54) warga Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Lembah Berkah Kec. Medan Sunggal, T (39) warga Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang, A (32) warga Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Delserdang, dan CS (31) warga Pasar VI Kab. Langkat.

Para pelaku dimankan di sejumlah tempat berbeda, yakni di Jalan Besar Tanjung Morawa Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa (Mesjid Al Ichlas), Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Mushola Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal, dan dari Jalan PDAM Tirtanadi Gg. Rodo Kecamatan Medan Sunggal.

Personil Brimob Polda Sumut saat mengikuti apel sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan anggota Polri, Jumat (15/3/2024). (Rudi)

Sementara kedua korban berinisial MA (29) dan RH (37) keduanya merupakan anggota Polri. Peristiwa penganiayaan terjadi saat kedua anggota Polri ini hendak mengungkap peredaran narkotika dengan melakukan pembelian terselubung (Undercover buy).

Pada saat melakukan transaksi, salah satu pelaku langsung meneriakkan “Kibus ini”, kemudian para pelaku lainnya langsung memukuli kedua korban hingga tersungkur dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Kedua korban pun langsung membuat laporan Polisi ke Polsek Sunggal.

Pada Kamis 14 Maret 2024, Tim gabungan Sat Brimobda Sumut, Dit Narkoba Polda Sumut beserta Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi, bahwasannya pelaku hendak melarikan diri dan sedang berada di Mesjid Al Ichlas Tanjung Morawa. Tim langsung merespon dengan meluncur ke TKP.

Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut beserta barang bukti berupa tas, dompet, jam tangan dan hp. Kemudian tim melakukan interogasi singkat terhadap tersangka berinisial E, lalu melakukan pengembangan dan berkalobarasi dengan Kepling setempat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dari sejumlah TKP tersebut. Selanjutnya, tim langsung mengamankan dan memboyong para pelaku ke Mako Polsek Sunggal. (Rudi)