MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut kembali memeriksa dan penempatan khusus (patsus) Kompol DK setelah 6 bulan menjalani demosi dari 3 tahun yang dijatuhkan pada 29 Oktober 2025 karena menganiaya Rahmadi saat penangkapan di Tanjungbalai.Kali ini Kompol DK kembali diperiksa karena videonya viral di media sosial sedang duduk dengan wanita dan diduga menggunakan pod getar, yakni vape mengadung narkotika.
Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan terhadap Kompol DK akibat video viralnya.”Benar, ia (Kompol DK) kembali diperiksa Bid Propam karena diduga menggunakan vape mengandung narkotika dan bersama wanita pada video yang viral di media sosial,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) sore.
Namun Kombes Pol Ferry menepis jika video viral tersebut video baru dan menyayangkan diupload ke media sosial.”Itu video lama, setahun yang lalu. Bukan video baru. Dan disayangkan video seperti itu direkam hingga diupload ke media sosial,” ujarnya.
Akibat video viral tersebut, lanjut Kombes Pol Ferry, Kompol DK diperiksa Bid Propam untuk mengetahui kebenarannya.”Kompol DK dipatsus sejak kemarin (29 April 2029) hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaannya atas video ia diduga menggunakan vape mengandung narkotika dan duduk bersama wanita bukan istrinya,” ucapnya.
Orang nomor satu di Bid Humas ini juga menyebut hasil pemeriksaan urine Kompol DK tidak mengandung narkoba.”Hasil test urinenya negatif narkoba namun akan dilakukan pemeriksaan rambut, darah dan lainnya untuk mengetahui kebenaran apakah ia menggunakan narkoba,” lanjutnya sembari menegaskan jika terbukti maka Kompol DK akan disidang etik lagi.
“Saat ini kan masih pemeriksaan Kompol DK, jika terbukti maka ia akan disidang kode etik,” tegasnya.Pengakuan Kompol DK, sebut Kombes Pol Ferry mengakui video tersebut terjadi pertengahan tahun 2025 saat menjabat Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Benar bersama teman wanitanya berinisial L dan diakui itu dilakukan karena sedang melakukan penyelidikan dan mengaku baru satu kali menghisap pod getar dengan alasan tester,” ungkapnya sambil menyebut selain L ada orang sipil lainnya inisial R dan A.Disinggung jika Kompol DK masih 6 bulan menjalani demosi dari 3 tahun yang dijatuhkan akibat sanksi sidang etik menganiaya Rahmadi, Kombes Pol Ferry mengatakan akan ada hukuman tambahan.
“Demosi sedang dijalani dan kembali melakukan kesalahan, pasti akan ada hukuman tambahan,” tandasnya.Sebelumnya diketahui, Kompol DK telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun pada 29 Oktober 2025 karena terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi dan dipindahkan dari Ditresnarkoba. (Ayu)








