IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2.788 Pohon Terdampak BRT Mebidang, 61.170 Pohon Pengganti Ditanam di Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang). Sebagai penggantinya, sebanyak 61.170 batang pohon ditanam di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin Wali Kota Medan Rico Waas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Melvi mengatakan, hingga Senin (10/8/2026), sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam. Penanaman masih berlangsung di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari pembangunan BRT di Kota Medan.

“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” ujar Melvi.

Ia menjelaskan, penanaman dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Medan. Di wilayah utara dan barat, penanaman mencakup Kecamatan Medan Belawan sebanyak 3.049 pohon, Medan Labuhan 10.140 pohon, Medan Marelan 1.438 pohon, Medan Deli 2.996 pohon, Medan Sunggal 719 pohon, serta Medan Helvetia sebanyak 2.473 pohon.

BACA JUGA:  Selama Ramadhan, Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup

Penanaman kemudian berlanjut ke wilayah selatan dan sekitarnya. Kecamatan Medan Selayang mendapat alokasi 5.633 pohon, sedangkan Medan Tuntungan menjadi wilayah dengan alokasi terbanyak, yakni 13.712 pohon. Selanjutnya, Medan Johor sebanyak 2.080 pohon, Medan Amplas 3.734 pohon, Medan Denai 318 pohon, dan Medan Tembung 342 pohon.

Untuk wilayah timur dan pusat kota, penanaman pohon pengganti mencakup Kecamatan Medan Timur sebanyak 1.297 pohon, Medan Perjuangan 94 pohon, Medan Barat 726 pohon, dan Medan Petisah sebanyak 356 pohon.

Sementara di wilayah pusat dan sekitarnya, penanaman dilakukan di Kecamatan Medan Baru sebanyak 2.248 pohon, Medan Polonia 3.574 pohon, Medan Kota 231 pohon, Medan Area 130 pohon, serta Medan Maimun sebanyak 4.710 pohon.

Melvi menargetkan seluruh penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026. Target tersebut tetap memperhitungkan kondisi cuaca dan ketersediaan sarana pendukung di lapangan.

“Ditargetkan, jika tidak ada kendala terkait cuaca dan sarana pendukung, kegiatan penanaman pohon pengganti selesai pada akhir Oktober 2026,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wakapolsek Medan Timur Pimpin Upacara di SMA/SMK Budi Murni 1 Medan

Melvi menegaskan, penanaman pohon pengganti sejak awal menjadi tanggung jawab kontraktor pembangunan BRT. Kewajiban tersebut tidak berhenti setelah pohon ditanam, karena kontraktor juga harus memastikan pohon yang telah ditanam tetap terpelihara.

“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” katanya.

Terkait izin penebangan, Melvi menjelaskan DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 yang mengatur kewajiban penggantian pohon berdasarkan rasio yang telah ditetapkan.

Sementara itu, retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat.

Melvi juga menjelaskan mengenai penanganan batang pohon hasil penebangan. Batang-batang pohon tersebut saat ini disimpan di beberapa tempat, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor.

Setelah seluruh proses penebangan selesai, batang pohon tersebut nantinya diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Sebelum dilakukan pelelangan, terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh konsultan appraisal atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelelangan kita lakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya. (Deddy)

BACA JUGA:  Melalui Zoom Meeting, Propam Polri Tingkatkan Penegakkan Disiplin Kepada Anggota

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER