SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kerja keras dan sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun kembali membuktikan kesigapan Polri dalam melindungi harta benda masyarakat. Seorang pelaku pencurian ternak lembu berinisial R, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang, berhasil diringkus setelah terbukti telah melakukan aksi pencurian hewan ternak milik warga sebanyak dua kali.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada hari Selasa, (11/8/2026), sekira pukul 19.50 WIB.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ternak lembu ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun yang bergerak cepat sejak laporan resmi diterima.
“Kami sangat bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ternak lembu ini. Sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun menghasilkan penangkapan tersangka pada hari yang sama saat laporan masuk. Ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam melindungi hak dan harta benda masyarakat,” ujar Iptu Sonni G. Silalahi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 10 Agustus 2026, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Korban bernama Misrianto, seorang karyawan BUMN berusia 57 tahun, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, mendapati satu ekor lembu betina miliknya tidak ada di kandang yang berlokasi di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau.
“Korban sudah mencari lembunya selama dua hari berturut-turut di sekitar area penggembalaan di perkebunan Afdeling I Kebun Tinjowan, namun tidak berhasil menemukannya. Pada hari Senin, 10 Agustus 2026, korban mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu tersebut terlihat di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara,” ucap Iptu Sonni G. Silalahi.
Korban kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud bersama istrinya dan berhasil menemukan lembu betinanya dalam kondisi baik di kandang milik pembeli berinisial MA. Pemilik kandang tersebut dengan kooperatif mempersilakan korban membawa pulang lembunya setelah korban memastikan bahwa itu memang hewan ternaknya. Korban kemudian membawa lembu tersebut pulang ke kandangnya dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bosar Maligas.
“Fakta bahwa lembu tersebut ternyata sudah berpindah tangan ke pembeli di daerah lain menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana dan ada jaringan penjualan yang terorganisir. Ini yang membuat kami segera berkoordinasi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun untuk mengungkap pelakunya,” ungkap Iptu Sonni G. Silalahi.
Setelah laporan resmi masuk pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 01.29 WIB, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan cek dan olah TKP di lokasi hilangnya ternak, yakni di areal perkebunan sawit PTPN IV Tinjowan, Afdeling I, Nagori Sei Merbau. Dari keterangan pembeli ternak berinisial MA yang sebelumnya telah diamankan di rumah korban, diperoleh ciri-ciri fisik pelaku yang menjual lembu tersebut pada Sabtu 8 Agustus 2026.
“Meski MA tidak mengenal identitas jelas pelaku, ciri-ciri fisik yang diberikannya menjadi petunjuk berharga. Bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun, kami melakukan analisa mendalam terhadap ciri-ciri tersebut hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka atas nama Roni, warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang,” kata Iptu Sonni G. Silalahi.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jahtanras bergerak melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka R yang berdasarkan informasi sedang berada di wilayah Kecamatan Ujung Padang. Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk diproses secara hukum.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya bahwa dialah yang melakukan pencurian ternak lembu milik korban pada Sabtu 8 Agustus 2026. Yang lebih mengejutkan, tersangka juga mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia melakukan pencurian ternak lembu, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Sonni G. Silalahi.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban. Tim juga sedang memproses penyitaan satu unit mobil pick-up merek Daihatsu Grand warna putih bernomor polisi BB 8045 FF yang digunakan untuk mengangkut lembu hasil curian tersebut.
“Tersangka kini telah kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat,” pungkas Iptu Sonni G. Silalahi dengan tegas. (Ayu)









