IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Resah Desak Polsek Perdagangan Tindak Judi “Ikan-ikan” di Need Spa Bandar

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Warga Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mendesak aparat kepolisian segera menindak praktik perjudian jenis ketangkasan “ikan-ikan” yang beroperasi di tempat usaha Need Spa dan beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Bandar.

Keluhan itu kembali mencuat pada Senin (10/8/2026). Warga mengaku resah karena keberadaan lokasi tersebut diduga memicu meningkatnya aksi kejahatan dan gangguan keamanan di lingkungan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami resah dengan perjudian ini. Akhir-akhir ini banyak kejahatan dan kriminal lainnya muncul di sekitar lokasi,” kata salah seorang warga.

Menurut warga, aktivitas judi ketangkasan itu sudah berlangsung cukup lama dan membuat suasana desa tidak kondusif, terutama pada malam hari.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H. terkait tindak lanjut laporan ini dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Sebelumnya melalui pesan WhatsApp, Kapolsek sempat merespons dan berjanji akan menindaklanjuti. “Informasi ini akan kami teruskan ke Kanit Reskrim untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Oknum TNI Transaksi 1 Kg Sabu Ditangkap Polda Sumut

Namun saat dikonfirmasi ulang, Kapolsek tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Hingga Selasa (11/8/2026) siang, belum terlihat adanya tindakan atau penyelidikan di lokasi Need Spa oleh Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun.

Praktik perjudian ketangkasan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menjadi dasar pemberantasan segala bentuk perjudian di Indonesia.

Warga berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan agar aktivitas perjudian di wilayah tersebut dihentikan, dan rasa aman masyarakat kembali pulih. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER