IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Yusman Mahbub Jabat Plh Bupati Morowali Gantikan Rachamansyah Ismail

Plh Bupati Morowali Drs Yunman Mahbub. (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura Nomor: 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024, telah dipustuskan untuk memberikan cuti di luar tanggungan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir H Abdul Rachmansyah Ismail.

SK Gubernur ini menandakan berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Abdul Rachamansyah Ismail. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS.

Dalam Pasal 335 Ayat (1) ditegaskan bahwa cuti di luar tanggungan Negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Pj Rachamansyah Ismail mengajukan cuti sejak tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 sesuai surat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: Al-27200000001 tanggal 5 Juni 2024 tentang pemberian cuti dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah.

Sementara untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Kabupaten Morowali, Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs Yunman Mahbub sebagai pelakasana harian (PLH).

Hal ini berdasarkan surat penunjukan PLH Nomor: 100.1.4.2/803/RO.PEMOTDA, Yusman Mahbub pertanggal 1/ Juli/2024 menjabat sebagai PLH Bupati Morowali, sampai dengan dilantiknnya Penjabat (PJ) Bupati yang baru. (Rpdm)