MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan atas perintah Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agus Setiawan memelalui Kanit Reskrimnya Iptu J Simamora, berhasil menindaklanjuti keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar VII bantaran rel Desa Bandar Kliipa Kecamatan Percut Seituan, tentang adanya praktek perjudian tembak ikan, Minggu (3/11/2023).
Penindakan tersebut dipimpin Iptu J Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali, dengan mengumpulkan anggota dan bergerak menyisir 4 lokasi sekaligus, yaitu di Gang Melati 1, Melati 5, Gang Puyuh dan Gang Kuini.

“Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan, dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dijadikan barang bukti.
“Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan Kompol M Agus Setiawan mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun, agar memberikan informasi pada kami melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan,” pungkas Iptu J Simamora. (red)