LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Gugus Tugas Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari intansi TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan rapat koordinasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/7/2021).
Dalam rapat kali ini, Tim Gugus tugas membahas terkait kendala penanganan pasien Covid-19 yang dirawat dan meninggal di RSUD Rantauprapat .
Dirut RSUD Rantauprapat dr Syafril M Harahap SPb dan Kepala Dinas Kesehatan H Kamal Ilham SKM MKes mengatakan, kerap terjadi penolakan dari keluarga pasien yang terdiagnosa Covid-19 untuk dilakukan perawatan sesuai SOP Covid-19.
Dari hasil rapat didapat bahwa, kegiatan OPD dibatasi dan harus dilengkapi SPT, Kepala OPD harus aktif di posko penanganan Covid-19 di wisma atlet, dan Operasi Yustisi harus dilaksanakan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa kabupaten Labuhanbatu masuk dalam PPKM level 3.
Rapat koordinasi dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, Asisten I Sarimpunan Ritonga Mpd, Sekretaris Gugus Tugas Atya Muktar, Dirut RSUD Rantauprapat dr Syafril M Harahap SPb dan seluruh kepala OPD Labuhanbatu. (Dy)