IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Gabungan Patroli Kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro Kota Medan Temukan 4 Usaha Kuliner Tidak Patuhi Prokes

MEDAN, TOPKOTA.co – Masih terdapat pemilik kafe dan restoran yang abai protokol (prokes) dan tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Fakta ini didapat Tim Gabungan Patroli Kesehatan dan PPKM Berbasis Mikro saat beraksi pada Jumat (18/6) malam.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan menemukan empat usaha kuliner masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Padahal Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4807 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Medan telah mengatur, batas operasional usaha kafe maupun restoran pukul 21.00 WIB. Selain itu, tim gabungan juga menemukan para pengunjung kafe itu tidak menjaga jarak. Bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan maskernya.

Seperti biasa, sebelum aksi gabungan mengikuti apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP A. Sinurat.

Dalam Arahnya, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyaluran Covid-19. Dia juga mengatakan, sasaran dari patroli ini ada kafe, restoran, maupun tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro.

sesudah apel, salah satu kelompok tim gabungan bergerak ke Jalan Bambu II. Waktu menunjukkan sekitar pukul 22.00 WIB saat waktu tiba. Di tempat ini terdapat usaha kerang rebus. Saat itu, banyak pula konsumen memenuhi kursi dan meja.

Petugas pun menemukan pemilik usaha dan memerintahkan agar segera membuka pusat usaha. Selain itu, petugas juga meminta kepada para pengunjung yang telah menyelesaikan pesanannya segera setelah melakukan pembayaran.

Dari Jalan Bambu, tim gabungan ke Jalan Bukit Barisan I. Di simpang Jalan tersebut juga terdapat usaha kuliner seafood yang masih beroperasi. Petugas pun menemui pemilik dan memintanya membuka usaha. Selain itu, petugas juga meminta agar lampu di restoran itu dipadamkan.

Selanjutnya, di Jalan yang sama, petugas juga menemukan warkop yang dipadati. Pada patroli tiga malam lalu, warkop ini juga didapati melanggar ketentuan PPKM Mikro. Petugas meminta pemilik segera membuka usaha. Petugas tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar. Untuk mendorong pengunjung bubar, petugas juga meminta agar seluruh lampu di warkop itu dipadamkan.

Di seberang warkop tersebut juga terdapat kafe yang masih beroperasi. Tiga malam lalu kafe ini juga menjadi sasaran patroli. Sama seperti warkop, petugas meminta pemilik membuka usaha dan menunggu sampai pengunjung bubar.

Dari Jalan Bukit Barisan I, tim gabungan bergerak menuju Jalan Kapten Muchtar Basri. Di kawasan kampus swasta ini terdapat kafe yang juga masih beroperasi. Petugas pun mengumumkan kepada pengunjung kafe tersebut bahwa batas waktu operasional kafe ini telah berakhir.

Bagi pengunjung yang telah selesai agar segera membayar pesanannya dan pulang. Sedangkan bagi pengunjung yang sudah terlanjur memesan agar membawa pulang pesananan saat telah selesai. Pemilik kafe juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional.(My.Tanjung).