IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Terdakwa Judol di H7 Divonis 6 Bulan Penjara

MEDAN, TOPKOTA.co – Penanganan perkara kasus judi online di Pengadilan Negeri Medan dinilai belum mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian di Indonesia.

Hal itu seperti kasus judi online tiga orang terdakwa dalam laman resmi Pengadilan Negeri Medan, sipp.pn-medan, bahwa dengan nomor perkara, 592/Pid.B/2025/PN Mdn, terdakwa Juliarti Daulay. Dan nomor dakwaan, B-2345/L.2.10.3/Eku.2/04/2025 dengan terdakwa Widiya Susana, dan Rany Emilia alias Rehan. Tanggal Putusan, Rabu (28/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Eko Pradityo, SH. Hakim Ketua, Achmad Ukayat. Hakim Anggota M. Nazir dan Khairulludin.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Hukuman masing-masing terdakwa dituntut enam bulan penjara.

Menyatakan Terdakwa I. Widiya Susana dan Terdakwa II. Rany Emilia Alias Rehan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

BACA JUGA:  Polsek Medan Baru Ringkus Pemakai Sabu

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.

Dengan tuntutan dan putusan (vonis) hukuman enam bulan penjara, diduga hal ini menimbulkan kontra dan diduga tidak mengindahkan intrusksi Presden Prabowo Subianto untuk menindak tegas perjudian.

Hukuman yang diancamkan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000. Pasal 303 bis KUHP, di sisi lain, mengatur tentang hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.

Kepada awak media, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting, S.H, M. H menanggapi hal itu pada Kamis (29/5/2025).

“Dari narasi yang dikirim ini tentunya proses hukum telah berjalan sampai putusan hakim. Dan pelaku telah menjadi terpidana serta putusan tersebut menjadi efek jera baginya untuk tidak menggulanggi perbuatannya,” ujar Adre.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tangkap Pelaku Cabul di Hamparan Perak

Menurutnya, untuk tuntutan pastinya jaksa telah melakukan kajian dan ada pertimbangan yang memberatkan dan meringgankan bagi pelaku.

“Namun hal ini akan kita teruskan ke Kejari untuk dikaji lebih lanjut. Apabila ada informasi lebih lanjut akan tersampaikan dari kasi intel kejari yang ada,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum, juga menanggapi hal tersebut.

“Tks pak Hasibuan informasinya, info lengkap dari Humas pn mdn ya pak,” tulis Jon Sarman Saragih via Whatsaap kepada wartawan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ketiga terdakwa (karyawan) Heaven Seven (H7) tersebut diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan saat penggerebekan di Tempat Hiburan Malam Heaven Seven (H7) KTV & Club (Heaven Seven) yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Minggu (15/12/2024). Polrestabes Medan diduga menetapkan tiga tersangka (karyawan) dan Owner atau pemilik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ayu)