LABUSEL, TOPKOTA.co – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus perampokan yang dialami pasangan suami istri (pasutri), yang terjadi di perkebunan sawit Jalan Kebun Pik Cuan Dusun Sidomulyo Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel, Minggu (10/3/2024) pukul 23.00 Wib.
Tiga orang tersangka ditangkap berikut menyita hasil kejahatan mereka yang merupakan milik korbannya. Sementara seorang tersangka lagi masih diburon.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan, para tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap korban.
Dijelaskannya, malam itu Wandi (42) bersama istrinya Suriawati (40) warga Dusun Titi Payung Desa Teluk Panji Kampung Rakyat, melintasi tempat kejadian perkara (TKP) menaiki sepeda motor.
Pasutri tersebut tiba-tiba dilempar kayu oleh pelaku Vendra (belum tertangkap), mengenai kaki kanan Suriawati hingga membuatnya terjatuh dari sepeda motor.
Saat mereka berhenti, tersangka Adi Siswanto alias Adi Buncit (41), warga Desa Sp 4 Kampung Rakyat memukul kepala korban dua kali menggunakan kapak, hingga pasutri tersebut terjatuh.
Aksi pemukulan secara brutal juga dilakukan tersangka AS (17) menggunakan kayu hingga kedua korban tidak berdaya. “Pelaku Vendra ikut memukuli kedua korban menggunakan kayu. Lalu barang-barang milik korban termasuk perhiasan dan handphone (HP) diambil para pelaku,” terang Maringan.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dengan Nomor: LP/B/37/III/2024/SPKT/Sek Kamp Rakyat/Polres Labusel/Polda Sumut, tanggal 11 Maret 2024, pelapor atas nama Wandi. Personel Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian melakukan olah TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP dan analisa dipimpin Kasat Reskrim, kasus pencurian dengan kekerasan itu berhasil diungkap,” ujar Maringan.
Awalnya, ditangkap dua tersangka Adi Buncit dan AS di loket Bus Chandra Sidodadi Teluk Panji Kampung Rakyat pada Senin (11/3/2023) malam. Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP milik korban, dan sisa uang korban sebesar Rp 1.200.000, serta uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 1.134.000. “Kedua pelaku mengaku curas tersebut dilakukan 4 orang,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil ditangkap tersangka Dedi Saputra (40) di kediamannya, Teluk Panji Kampung Rakyat.
Kepada polisi, Dedi Saputra dan AS mengaku berperan sebagai pemantau pergerakan korban. Sedangkan tersangka Adi Siswanto dan pelaku Vendra (38) sudah stand by di TKP. “Motifnya dendam dan kebutuhan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pelaku Vendra,” pungkas Maringan.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi, 1 buah kapak, sepasang sendal jepit, senter kepala, kalung emas 22 karat 2 untai, uang tunai Rp 1.134.000 hasil jual emas, uang tunai Rp 1.200.000 sisa uang korban yang dirampas, 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit HP milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ayu)