PANCURBATU, TOPKOTA.co – Ricky Agatha Siahaan (32) warga Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Daniel Simamora (27) warga Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu dan Frans Okto Butar-Butar (28) Desa Perumnas Simalingkar terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi oleh Tim Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, ketiga pria yang berdomisili di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tersebut melakukan aksi pencurian di Puskesmas Pembantu Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Eriyanto Ginting S.Sos melalu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Amir Sitepu SH membenarkan penangkapan tiga orang pelaku pencurian tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/158/ V/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, tanggal 23 mei 2022 Pelapor atas nama Hotmarisi Sihite, ketiga pria tersebut sudah diamankan tim reskrim karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Puskesmas Pembantu Desa Simalingkar Kecamatan Pancur Batu,” sebut AKP Amir Sitepu
Lebih lanjut kata AKP Amir Sitepu, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 02.00Wib, ketiga tersangka diduga masuk ke sebuah ruangan kantor yang ada di Puskesmas tersebut, dan mengambil sebuah laptop merek Acer, sebuah TV LCD 14 inci merek Ikedo warna hitam.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Tim yang dipimpin AKP Amir Sitepu SH langsung melakukan olah TKP di lokasi puskemas, dan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan lidik dan mendapat informasi tentang pelaku pencurian di kantor Puskesmas Pembatu Desa Prumnas Simalingkar.
“Setelah kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan informasi keberadaan pelaku, akhirnya berhasil ditangkap seorang pelaku yang bernama Riki. Saat kami interogasi, Riki mengakui perbuatannya, Riki mengakui melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya Daniel Simamora dan Frans Octo Butar Butar. Atas pengakuan Riki, kami juga berhasil mengamankan dua orang temannya di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk segera dilakukan pemeriksaan, dan saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa mereka mempunyai peran masing masing, dimana peran yang dimainkan oleh Daniel Simamora adalah masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel jendela belakang, sedangkan Riki menungu di depan kantor, dan Okto Butar Butar berperan menjualkan barang hasil curian dengan menggunakan sebuah mini bus angkutan trayek line 10 warna kuning dengan nomor polisi BK 1380 UD ke seseorang yang tidak ia ketahui namanya yang berada di Jalan Pancing seharga Rp 350.000.
“Setelah barang tersebut berhasil dijual, mereka kembali berkumpul untuk membagikan uang hasil penjualan barang yang telah mereka curi, dimana sebagian uangnya hasil menjual barang curian tersebut sudah habis dibelikan makanan, rokok dan sisanya dibagikan kepada mereka bertiga DS Rp.70.000, RK Rp.70.000 dan OT Rp.60.000,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah dijebloskan ke sel jeruji besi Polsek Pancur Batu sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke JPU, dan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363, ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan badan. (Ayu)