BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penggrebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun I Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, tempat persembunyian bandar narkoba, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 06.00 Wib.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu. Selain menangkap tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu di dalam sebuah lemari pakaian.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi SH MH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini menindaklanjuti informasi masyarakat. “Setelah bukti-bukti akurat, tim tadi pagi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku,” sebut Kasat Narkoba.
Tersangka yang diamankan masing-masing Rahmat Hidayat Ritonga (43) warga Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Alwi Hidayat Siregar (28) dan Rafii Yahya Siregar (34), keduanya warga Huta Nusa Indah Desa Bandar Marsilam Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.
“Dari pengakuan para tersangka, barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam lemari merupakan milik mereka yang diperoleh dari ayah mereka berinsial S, yang kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Feri Kusnadi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat brutto 0,32 Gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah plastik klip bekas sabu, 17 (tujuh belas) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah tas dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
“Saat ini ke tiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Feri. (Solong)