MEDAN, TOPKOTA.co – Personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Joni Pranata Simanjuntak (25) meninggal dunia di Rs Pirngadi Medan.
Pelaku Alfred Meyer Sitohang (29) warga Jalan Tangguk Bongkar VII Kel. Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Denai, berhasil ditangkap personil dibawah pimpinan Kanit dan Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, saat pelaku berada di salah satu rumah di Jalan Mapelindo Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (20/12/2022).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan ST SIK mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Mandala Simpang Jalan Pukuat VI Kelurahan Bantan Timur, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 19:30 Wib.
Akibat penganiayaan itu, korban Joni Pranata mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rs Muhammadiyah. Karena luka yang dialami supir angkot warga Jalan Tangguk Bongkar VII No 39 Kecamatam Medan Denai ini cukup parah, korban dirujuk ke Rsk Pirngadi Medan dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Sementara, menurut pelaku motif penganiayan dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena korban sering mengganggu dan menghina isteri pelaku. “Barang bukti yang kita amankan, batu bata dan atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Agus. (red).