Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap tangan saat melakukan transaksi sabu pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Celawan, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas memastikan identitas dan keberadaan pelaku yang tengah bertransaksi narkotika jenis sabu. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” jelas IPDA Budi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Sat Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pelaku pengedar sabu berinisial G alias K. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram,
2. Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram,
3. Dua unit handphone merk Samsung dan Realme,
4. Satu unit timbangan digital (skil).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
End