ASAHAN, TOPKOTA.co – Polres Asahan menetapkan 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (13/8/2021).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK saat ditemui di halaman Mapolres Asahan menjelaskan sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran, dan diantaranya 5 anggota DPRD Labura.
“Setelah dilakukan proses, 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, 14 tersangka pesta narkoba, 5 di antaranya anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) diancam hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada wakil rakyat tersebut, R (25) warga Kabupaten Asahan diancam hukuman minimal 5 tahun.
Kapolres juga menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok. “Hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakni R, dan 1 lagi kita bebaskan,” ungkap Kapolres.
Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, M Ali, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda. “Penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan assesmen terpadu,” jelas Kapolres. (Dad)