BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja Cempaka (26) (Bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara terbujuk janji manis pria beristri berinisial AHS (38) warga Kecamatan yang sama.
Termakan bujuk rayu pria tersebut, Cempaka pun nekat menggugat cerai suaminya Mus (33) yang telah mengkaruniai dirinya dua orang anak. Namun, keputusannya itu berbanding terbalik seperti yang diimpikannya, karena salah memilih, kehancuran rumah tangga Cempaka pun terjadi. “Aku rela gugat cerai suamiku lantaran janji manis akan dinikahi, tak taunya pria yang kuharapkan akan bertanggujawab, malah terkesan ingkar janji,” ucap Cempaka,
Kepada wartawan melalui telephon seluler, Rabu (15/12/2021), IRT itu menceritakan nasib percintaan yang mendera dirinya, dan kini dirinya menjanda lagi. Sedangkan anak yang lahir diduga dari hasil hubungan terlarangnya kini tak jelas status ayahnya.
Dibeberkan Cempaka, setahun lalu Mus (suaminya) pergi merantau ke Malaysia, namun sekitar 8 bulan Mus di Malaysia, keduanya sering bertengkar lewat telepon bahkan sampai pada puncaknya Mus menjatuhkan talak pada Cempaka.
“Sejak talak diucapkan Mus, aku meninggalkan rumah tempat kami tinggal bersama sebelumnya, aku pindah ke rumah orangtua ku,” ujar Cempaka.
Selama pertengkaran dengan suaminya itu, Cempaka diam-diam menjalin hubungan dengan AHS (pria beristri), bahkan AHS disebut-sebut telah mempunyai tiga orang anak. Hubungan kedua insan lain jenis ini terus berlanjut hingga akhirnya berujung perut Cempaka kian hari kian membengkak bagaikan “plembungan” ditiup pelan – pelan.
Karena merasa dirinya berbadan dua (hamil) diduga menyimpan benih pria selingkuhannya dan kehamilannya telah diketahui orang tuanya, Cempaka pun minta pertanggungjawaban kepada pria AHS, dan kedua pasangan itu pun harus disidang oleh pihak keluarga.
Pada sidang yang dihadiri sejumlah aparat desa serta saksi-saksi lain, AHS dan Cempaka mengakui perbuatan hubungannya diluar nikah. Saat disidangan dihadapan pihak keluarga, AHS bersikap seorang pria yang bertanggungjawab, bahkan AHS dengan tegas mengakui ulahnya dan tak ragu menandatangani surat perjanjian diatas kertas berisikan materai. AHS juga siap bertanggungjawab dan siap menanggung biaya kandungan di dalam perut Cempaka sampai biaya kelahiran si “cabang bayi” dari hasil hubungan gelapnya, serta bersedia menikahi Simarjarunjung setelah bercerai dengan suaminya Mus.
Namun janji AHS semuanya adalah janji diatas kertas, pada kenyataannya, meski palu majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran telah diketuk, artinya permohonan cerai Cempaka diputus, janji-janji AHS diatas matrei yang ditandatanganinya hingga kini belum ada terbukti.
Bahkan informasi yang dikumpulkan wartawan di lapangan, disebut – sebut AHS enggan menikahi Cempaka dikarenakan AHS tidak mendapat restu dari istrinya untuk berpoligami.
Saat ini Cempaka hanya dapat merenungi nasibnya ibarat nasi sudah menjadi bubur, apa hendak dikata. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, AHS belum berhasil dikonfirmasi. (Solong)