IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kamis, 19 September 2024

Tempo 17 Hari, Polres Labusel Ungkap 8 Kasus Narkoba

8 orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba saat diamankan di Polres Labusel, Kamis (18/1/2024). (Foto: Ist)

LABUSEL, TOPKOTA.co – Tempo 17 Hari (1-17 Januari 2024), Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap 8 kasus narkoba dengan mengamankan 8 orang tersangka. Para tersangka selain pengguna juga pengedar dan jaringannya.

“Perang terhadap narkoba terus kita gencarkan. Sejak 1 hingga 17 Januari 2024 kita sudah mengungkap 8 kasus dengan 8 tersangka pria termasuk jaringannya,” ujar Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Endang R Ginting, Kamis (18/1/2024).

Kata dia, dari pengungkapan 8 kasus itu, disita barang bukti sabu-sabu 9,97 gram, 2 unit sepeda motor dan 8 handphone (HP) serta uang diduga hasil penjualan Rp 590.000.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut,” tegas Maringan.

Adapun identitas pada tersangka MI alias I (43), warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, AP alias U (28) warga Jalan HM Yamin Kota Pinang Labusel.

Kemudian, WR alias A (22) warga Jalan Kampung Jawa Kota Pinang Labusel, DK (21) warga Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labusel, AHH alias A (40) warga Pasar III Dusun XV Desa Tembung Percut Seituan Kabupaten Deliserdang/Dusun II Desa Mampang Kota Pinang Labusel.

Berikutnya, EPS alias E (45) warga Dusun Aek Batu Utara Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Labusel, LH alias P (53) warga Desa Payah Bahung UB Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan BRS (39) warga Desa Mampang Dusun I Kota Pinang Labusel.

Maringan menambahkan, narkoba adalah musuh bersama sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER