MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah bekerja keras selama sekitar 2 bulan, akhirnya petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku curanmor AS als Ari Pelong (29) warga Jalan Binjai Km 13,5 Desa Mulio Rejo, saat berada di rumahnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (14/01).
Disampaikan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan korban Intan P (34) warga Jalan Mesjid Desa Paya Geli Kec. Sunggal DS, atas pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy BK 2055 ABF, yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada tanggal 18 Nopember 2020, saat sepeda motor diparkirkan di depan rumah korban.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal melakukan olah TKP dan penyelidikan guna mengumpulkan saksi dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil sepeda motor korban adalah tersangka AS alias Ari Pelong, sehingga segera dilakukan pengejaran, namun tersangka AS cukup licin menghindari kejaran petugas.
“Pada hari Rabu (13/01), petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya sehingga langsung dikejar. Setelah dipastikan orang yang dicari sedang berada di rumahnya, petugas langsung menyergap sehingga tersangka tidak berkutik lagi dan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban. Selain itu, tersangka juga menerangkan telah mengambil sepeda motor yang lain di Pondok Miri Desa Sei Semayang Kec. Sunggal DS, yang mana kedua sepeda motor telah dijual kepada S dan G yang masih kita kejar,” ujarnya.
Lanjutnya, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 buah kunci letter T sebagai alat yang dipergunakan untuk mengambil sepeda motor. “Terhadap tersangka AS alias Ari Pelong, kita persangkakan melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit mengakhiri. (Ayu)