IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dituding Aniaya Karyawan Toko, Kapolsek di Nias Dipolisikan

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Salah satu Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko UD Desi yang terletak di Jalan Yos Sudarso Desa Saewe Arah Pelabuhan Gunungsitoli sekira 14 Desember 2020 lalu.

Kasus penganiayaan inipun diterima Polres Nias sekira 16 Desember 2020 dengan nomor STPLP/389/XII/2020/NS dengan korban Rustianus Laia (24) warga Desa Tarewe Kecamatan Haruna Kabupaten Nias Selatan.

Menurut keterangan korban Rustinus Laia yang ditemui wartawan, Jumat (15/1), peristiwa penganiayaan yang dialaminya bermula ketika oknum perwira polisi ini belanja di toko UD Desi.

“Bapak ini belanja di toko kami tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 20:00 Wib tepatnya hari senin, lalu saya antar belanjaanya ke mobilnya. Awalnya lancar saja, namun waktu saya antar satu karton indomie, bapak itu melempar ke kepala saya, dan langsung ditolaknya dengan keras dada saya sehinga saya tersungkur, dan saya takut karena dia pakai baju kaos Polisi dan marah-marah ditoko kami,” kata Korban.

 

Penganiayaan inipun langsung dilaporkan Rustinus ke Polres Nias, namun anehnya saat korban membuat laporan di kantor SPKT, tiba-tiba oknum Polisi yang menganiaya korban datang dan langsung membentak korban dengan nada keras.

“Atas kejadian ini saya merasa trauma, apalagi waktu saya membuat laporan di kantor polisi pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu, bapak yang aniaya saya itu membentak saya di kantor SPKT,” ujarnya.

Menurut Rustinus, perwira Polisi yang menganiayanya ini merupakan salah satu Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias. “Saya mohon kepada bapak Kapolri agar menegur oknum polisi ini, kami masyarakat dibentak-bentak membuat kami takut,” ujar Tinus

Terpisah, wartawan yang mencoba menghubungi Kapolsek yang dilaporkan ke Polres Nias terkait tudingan kasus penganiayaan ini belum memberikan pernyataan resmi. (AF Lase)