IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tekab Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pembongkaran Ruko

MEDAN, TOPKOTA.co – Personil Unit Tekab Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dan pembongkaran ruko serta pencurian dua pintu besi milik korban Erik Ekstrada Tanuwijaya di Jalan Medan Area Selatan sebelah Gang Ganda. Tersangka pria ini diciduk polisi di tempat persembunyian nya saat sedang makan di warung Lilik, Jumat, (11/2) pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim saat ditemui wartawan mengaku, tersangka Ardhito (54) merupakan Warga Jalan Medan Area Selatan No. 378/28 Sukaramai I Kecamatan Medan Area yang akan diganjar dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lanjutnya, berdasarkan interogasi terhadap tersangka, ternyata pencurian ini dilakukan bersama dengan 2 orang teman lainnya yakni Adek Burdud (50) dan Pinas (35). “Saat ini kedua pelaku lainnya masih kita buru,” ujarnya. (Mrk)

BACA JUGA:  Kanit Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor Pajak Baru